DPRD dan Diskominfo Labuhanbatu Lanjutkan Pembahasan Retribusi Menara

Labuhanbatu,

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rajid Yuliawan, S.Kom hadiri rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan Tim Panitia Khusus DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM Raja Kecamatan Rantau Selatan, Kamis 7 Oktober 2021

 

Retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang di atur oleh pasal124 Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi menyatakan bahwa objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. 

 

 

Dan sesuai Pasal 156 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

 

Dan Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2016 Nomor S-209/PK.3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi.