Tugas dan Fungsi

Sekretariat

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dalam urusan umum, kepegawaian, keuangan serta mengoordinasikan program kegiatan, pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Dinas.

    Fungsi :
  • Mengoordinasikan rumusan rencana dan program kerja di Lingkungan Dinas;
  • Menyelenggarakan dan melakukan pelayanan tata usaha dan rumah tangga Dinas;
  • Melaksanakan rencana anggaran belanja Dinas;
  • Menyelenggarakan urusan keuangan Dinas;
  • Mempersiapkan naskah rancangan peraturan dan kebijakan dalam pelaksanaan yang berhubungan dengan tugas pokok Dinas;
  • Mengelola pelaksanaan administrasi kepegawaian, umum, surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan pengelolaan data statistik;
  • Memimpin dan mengoordinasikan kegiatan di sekretariat Dinas;
  • Mengoordinasikan administrasi kegiatan bidang pada Dinas;
  • Menghimpun dan mengoordinasikan penyusunan program; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.

Bidang Teknologi Informasi

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal pelaksanaan tugas Bidang Teknologi Informasi yang meliputi Seksi Infrastruktur Jaringan, Infrastruktur Pusat Data, dan Seksi Keamanan Informasi dan Persandian.

    Fungsi :
  • Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja Bidang Teknologi Informasi;
  • Mendistribusikan pekerjaan dan memberi arahan pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan;
  • Mengevaluasi hasil kerja dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
  • Merumuskan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan di Bidang Teknologi Informasi;
  • Mengoordinasikan pengkajian kebijakan teknis operasional terkait Infrastruktur Jaringan, Infrastruktur Pusat Data, Keamanan Informasi dan Persandian;
  • Mengoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Teknologi Informasi;
  • Mengoordinasikan dan menyusun perjanjian kinerja lingkup Bidang Teknologi Informasi;
  • Mengkoreksi konsep naskah dinas sesuai kewenangannya;
  • Mengoordinasikan penyusunan RKA dan DPA;
  • Mengoordinasikan dan menyusun perjanjian kinerja bidang teknologi informasi;
  • Memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan Bidang Teknologi Informasi;
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.

Bidang Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/e-Government

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar dan prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik.

    Fungsi :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komputer Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Layanan Akses Internet dan Intranet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komputer Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Layanan Akses Internet dan Intranet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komputer Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Layanan Akses Internet dan Intranet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komputer Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Layanan Akses Internet dan Intranet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.

Bidang Pelayanan Informasi Publik

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu.

    Fungsi :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah kabupaten dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah kabupaten dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.