Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah kabupaten dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah kabupaten dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.