Visi & Misi

" Menjadi Pusat Layanan Teknologi Informasi Komunikasi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu "

  • Menyediakan Layanan Teknologi Informasi Komunikasi dan Publikasi yang berkualitas dengan sistem tata kelola yang baik, sehat, mandiri dan bercitra;
  • Menyediakan daya dukung layanan infrastruktur, informasi dan sarana prasarana komunikasi dan informatika;
  • Menyediakan sistem informasi/aplikasi dan konten digital pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah;
  • Menjadi pusat pemberitaan daerah dan kemitraan media;
  • Meningkatkan SDM aparatur sipil negara dan masyarakat di bidang komunikasi dan informatika; dan
  • Mewujudkan Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten Labuhanbatu.

Bidang Layanan Infrastruktur Dasar DCRC dan TIK

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komputer Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Layanan Akses Internet dan Intranet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

    Fungsi :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komputer Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Layanan Akses Internet dan Intranet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komputer Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Layanan Akses Internet dan Intranet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komputer Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Layanan Akses Internet dan Intranet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komputer Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Layanan Akses Internet dan Intranet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.

Bidang Pelayanan Informasi Publik

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu.

    Fungsi :
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah kabupaten dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah kabupaten dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya Teknologi Informasi Komputer pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.