" Menjadi Pusat Layanan Teknologi Informasi Komunikasi di Jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu "
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan Teknologi Informasi Komputer Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Layanan Akses Internet dan Intranet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik, layanan kehumasan, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten Labuhanbatu, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi Komputer Smart City di Kabupaten Labuhanbatu.